Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan resmi mengumumkan insentif motor listrik berlaku pada Senin, 20 Maret 2023.
Insentif pembelian motor listrik baru ini termasuk untuk motor listrik konversi yang diberikan selama sekitar dua tahun.
“Bantuan pemerintah KBLBB roda dua, baik motor baru dan konversi sudah diluncurkan,” kata Luhut Pandjaitan dalam Konferensi Pers Program Bantuan Pemerintah dan Insentif Fiskal untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Senin, 20 Maret 2023.
Terkini: Indef Sebut Penyebab Meruginya MotoGP dan WSBK, Susi Pudjiastuti Buka Suara Lagi soal Ekspor Pasir Laut Dalam konferensi pers pada 6 Maret 2023, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan bahwa orang yang berhak menerima subsidi motor listrik adalah pelaku UMKM, penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan pelanggan listrik 450-900 VA.
“Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM, khususnya penerima KUR dan penerima BPUM dan juga bisa pelanggan 450-900 VA.
Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMKM,” ujar Febrio.
Sementara untuk motor listrik konversi, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa tidak ada batasan syarat untuk produsen penerima insentif.
“Untuk motor listrik, bantuan diberikan dengan syarat tidak menaikkan harga jual selama masa pemberlakuan bantuan pemerintah tersebut,” ujar Sri Mulyani.
Pemerintah Bakal Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Ekonom: Momennya Kurang Tepat, Inflasi dan Suku Bunga Sedang Tinggi Kemudian, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa insentif ini hanya berlaku untuk satu kali pembelian setiap satu Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kemudian insentif ini tidak akan diberikan kepada konsumen, melainkan kepada produsen kendaraan listrik.
Besaran insentif untuk motor listrik ini sebesar Rp 7 juta per unit, berlaku untuk motor listrik baru dan motor listrik konversi.
Insentif ini hanya diberikan untuk motor listrik yang telah diproduksi lokal di Indonesia dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
Kemudian untuk kuota pemberian subsidi ini adalah sebanyak 200 ribu unit untuk motor listrik baru dan 50 ribu untuk motor listrik konversi.
Jumlah tersebut berlaku hanya untuk tahun ini, sampai dengan Desember 2023.
“Produsen motor listrik yang memiliki kriteria atau yang dipersyaratkan, tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut,” kata Febrio.
Pilihan Editor: Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta: Satu KTP hanya Bisa Satu Kali Ingin berdiskusi dengan redaksi mengenai artikel di atas? Mari bergabung di grup Telegram GoOto.