European Commission atau Komisi Eropa melarang staf pemerintahan untuk menginstal juga menggunakan TikTok dalam perangkat ponsel dan tablet.
Larangan aplikasi TikTok oleh Komisi Eropa itu telah diunggah pada 23 Februari 2023.
Pernyataan dalam situs web Komisi Eropa menjelaskan, larangan itu bertujuan untuk melindungi dari ancaman dan tindakan keamanan siber.
“Yang bisa dieksploitasi untuk serangan siber terhadap lingkungan korporat Komisi.
Perkembangan keamanan platform media sosial lainnya juga akan terus ditinjau.” Gonjang-ganjing di Reddit: Antara CEO, Moderator, dan Pihak Ketiga Larangan itu untuk perangkat pribadi karyawan yang digunakan untuk tujuan pekerjaan.
“Langkah ini sejalan kebijakan keamanan siber internal Komisi yang ketat dalam penggunaan perangkat seluler untuk komunikasi yang terkait dengan pekerjaan.” Langkah yang mengikuti saran Komisi sudah lama ada kepada staf.
Itu untuk menerapkan praktik terbaik menggunakan platform media sosial dan menjaga kesadaran siber tingkat tinggi di pekerjaan mereka sehari-hari.” Komisi Eropa menyebut saat ini lembaganya memiliki sekitar 32 ribu karyawan tetap dan kontrak.
Semuanya wajib mencopot aplikasi TikTok paling lambat pada 15 Maret 2023.
Aturan larangan adanya aplikasi Tiktok dari perangkat kerja untuk karyawan telah diterapkan oleh US House of Representatives atau DPR Amerika Serikat atau AS pada Desember 2022.
Mengutip Gadgets Now, Komite Urusan Luar Negeri DPR Amerika Serikat akan segera mengadakan vote untuk aturan blokir platform.
Senator Amerika Serikat Michael Bennett mendesak CEO Apple Tim Cook dan CEO Google Sundar Pichai menghapus TikTok dari toko aplikasi mereka.
Bennett menyebut aplikasi tersebut sebagai risiko keamanan nasional AS.
Elon Musk Rancang Aplikasi Video Twitter untuk TV Pintar TikTok saat ini menjadi aplikasi media sosial terpopuler ketiga di Amerika Serikat.
Lebih dari 100 juta pengguna Amerika dengan rata-rata menghabiskan lebih dari 80 menit tiap hari di aplikasi tersebut.
Pilihan Editor: Jokowi Sedih Belanja Iklan Diambil Media Digital Asing, TikTok Raup Rp 158 Triliun dari Iklan